Selasa, Oktober 15, 2024
Berita Madrasah

Guru MTsN 4 Sleman Ikuti Pembinaan Pegawai dan Penyerahan SK Jabatan Fungsional Pertama

Sleman (MTsN 4 Sleman) – Kementerian Agama Kabupaten Sleman menggelar Pembinaan Pegawai dan Penyerahan SK Jabatan Fungsional Pertama bagi guru, Senin (13/11/2023) bertempat di Aula lantai 3. Pada kesempatan itu, empat guru MTsN 4 Sleman turut menerima SK Jabatan Fungsional Pertama yang terdiri dari Pramudiyarini, S.S, Kuni Masrokhati, S.Th.I, Rifki Nurani Indra Pratiwi, S.Pd, dan Eni Dwi Prabawati, S.Sn.

Penyerahan SK Jabatan Fungsional Pertama bagi guru secara simbolis disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman H. Sidik Pramono, S.Ag., M.Si didampingi Kasubbag TU Drs. H. Tulus Dumadi, M.A, dan Plt. Kasi Dikmad Dra. Hj. Noor Imanah.

Plt. Kasi Dikmad Dra. Hj. Noor Imanah mengatakan bahwa Bapak/Ibu yang menerima SK Jabatan Fungsional Pertama berarti telah resmi menjadi guru. Oleh karena itu, guru harus mampu meningkatkan 4 kompetensi, yaitu pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. Dalam mengajar guru juga harus menguasai 4C (critical thinking, communication, collaboration, dan creativity). Ditambahkan pula oleh Noor Imanah, “Guru harus menjadi idola bagi peserta didik, dimulai dari performa yang menarik agar membuat peserta didik jatuh cinta, khususnya jatuh cinta pada pelajarannya,” ujarnya.

Dalam acara tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman H. Sidik Pramono, S.Ag., M.Si memberikan pembinaan dan mengatakan bahwa idealisme dibutuhkan di madrasah, “Idealisme yang dibangun harus tetap memperhatikan lingkungan. Idealisme bagus, tetapi bukan berarti harus menjadi egois,” tandas Sidik Pramono.

Lebih lanjut Sidik Pramono berpesan, “Sebagai pegawai, kita harus profesional dan memperhatikan sosial. Mampu menjadi guru yang memiliki unsur kepribadian peduli, serta memiliki prinsip mengajar sesuai dengan 4 kompetensi guru, yaitu pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian,” tambahnya.

Semoga keempat guru MTsN 4 Sleman yang telah menerima SK Jabatan Fungsional Pertama dapat menjadi guru yang profesional dan memberikan kinerja terbaik untuk kemajuan madrasah. (kn/epr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *