Rakorpim Madrasah, Kakan Ingatkan Batas Akhir Submit PMPZI

Kemenag Sleman News – Rapat Koordinasi Pimpinan (RAKORPIM) Madrasah di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman, Selasa (24/12/2024) bertempat di MIN 1 Sleman.
Turut hadir Kakan Kemenag Sleman Sidik Pramono, Ka Subbag TU Sangaji, Kasi Dikmad Tulus Dumadi, Plt. Kepala MIN 1 Marwanti dan Ketua Pokja Pengawas Daryono. Kegiatan diikuti seluruh Kepala Madrasah, Kepala TU Madrasah se-Kabupaten Sleman, perwakilan Jabfung di lingkungan Kemenag Sleman.
Dalam sambutan dan arahannya Kakan Sidik menyampaikan beberapa hal penting terkait pengelolaan anggaran. Ia juga mengingatkan batas akhir penilaian mandiri PMPZI. “Kami ingatkan semua madrasah untuk melakukan submit penilaian mandiri PMPZI, dengan batas akhir 31 Desember 2024,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Kasubbag TU Sangaji. “Yang terpenting melakukan submit, dengan batas minimal nilai pengungkit 45,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sangaji mengingatkan Kamad untuk disampaikan ke guru dan pegawai madrasah agar menyiapkan Lapkin dan SKP triwulan IV. Sementara lapkin dan SKP tahunan bisa menyusul setelahnya.
Rakorpim dipimpin langsung Kasi Dikmad Tulus Dumadi. Ia sempat menyinggung terkait hak cuti ASN. “Kepala Madrasah perlu memahami peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja,” ucapnya.
Hal ini penting, agar ASN terutama PPPK memahami hak nya tanpa melanggar aturan yang berlaku. “Termasuk kapan PPPK diperbolehkan mengambil hak cutinya secara penuh,” pungkasnya.
Sesi akhir Rakorpim diwarnai dialog dan tanya jawab dengan Kepala Madrasah dan KTU terkait permasalahan yang ada di Madrasah. (tnf)