Rabu, Januari 15, 2025

PTSP (Eksternal)

“PTSP” adalah akronim dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang merupakan sebuah sistem / aplikasi layanan masyarakat berbasis tiket yang dikembangkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman dalam rangka mendukung salah satu program prioritas Kementerian Agama yaitu program Digitalisasi Layanan. Aplikasi “PTSP” adalah aplikasi online (awalnya berupa aplikasi web secara lokal namun sejak 2020 sudah kami kembangkan menjadi full online), sehingga seluruh masyarakat maupun stakeholder lintas instansi dapat mengakses sistem layanan yang ada di aplikasi ini kapan saja dan di mana saja serta menggunakan perangkat apa saja selama terkoneksi dengan jaringan internet. Penggunan layanan PTSP kami selain secara online, juga masih kami layani secara offline (datang langsung ke ruang PTSP).

PTSP Online dapat di akses di alamat : https://kab.ptspkemenagsleman.net/    

Pengguna layanan baik secara online maupun offline setelah menyampaikan hal yang perlu dilayani, akan memperoleh tanda terima pengajuan layanan berupa tiket. Pengguna layanan dapat memantau progress layanan secara online. Terutama bagi layanan yang tidak dapat terselesaikan dalam hari yang sama, proses ini dapat membantu menghemat waktu dan biaya pengguna layanan dalam memantau progres layanan yang pengguna ajukan.

Pada awalnya ada 64 layanan PTSP yang kami layani secara offline. Kemudian mengikuti hasil evaluasi serta pengembangan PTSP online, layanan yang kami layani pada aplikasi PTSP ini menjadi 17 layanan. Pada tahun 2024 ini seiring perkembangan kebijakan serta pengembangan aplikasi lain yang ada di Kemenag (PUSAKA dll), saat ini tinggal 7 layanan PTSP yang masih aktif kami operasikan. Adapun layanan yang masih kami aktifkan operasionalnya adalah : Surat Masuk Umum, Legalisir Dokumen Umum, Rekomendasi Pindah Siswa MI/MTs, Rekomendasi Lanjut Sekolah Siswa MI/MTs, Surat Ketr. Pengganti Ijazah Siswa MI/MTs, Legalisir Ijazah/Sertfkat MI/MTs dan Rekomendasi Pindah Santri WAJAR.

Sebagai catatan : Pendaftaran maupun pembatalan Haji meski dilayani di ruang PTSP namun tidak masuk ke dalam layanan di aplikasi PTSP karena layanan Haji menggunakan aplikasi tersendiri yaitu Siskohat.