Sejarah
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Hal tersebut tercermin baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara. Di lingkungan masyarakat terlihat terus meningkat kesemarakan dan kekhidmatan kegiatan keagamaan baik dalam bentuk ritual maupun dalam bentuk sosial keagamaan. Semangat keagamaan tersebut, tercermin pula dalam kehidupan bernegara yang dapat dijumpai dalam dokumen-dokumen kenegaraan tentang falsafah negara Pancasila, UUD 1945, GBHN dan buku Repelita serta memberi jiwa dan warna pada pidato-pidato kenegaraan.
Sejak zaman Belanda, jauh sebelum berdirinya Departemen Agama, urusan agama khususnya pengurusan Agama Islam baik pada zaman pemerintahan kesultanan di Jawa maupun pemerintahan kesultanan di luar Jawa, diatur sesuai dengan sistem pemerintahan yang berlaku pada masa itu. Para pelaksana pemerintahan telah melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat yang pada dasarnya memberikan keleluasaan umat beragama untuk menjalankan syariat agamanya masing-masing, khususnya pelayanan pernikahan dan perceraian.
Pada masa kemerdekaan kedudukan agama menjadi lebih kokoh dengan ditetapkannya Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara dan UUD 1945. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang diakui sebagai sumber dari sila-sila lainnya mencerminkan karakter bangsa Indonesia yang sangat religius dan sekaligus memberi makna rohaniah terhadap kemajuan-kemajuan yang akan dicapai.
Pada tanggal 24-26 November 1945 diadakan sidang Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) di Jakarta yang dihadiri Presiden, Wakil Presiden, para menteri dan utusan Komite Nasional Indonesia dari seluruh Indonesia. Dalam sidang tersebut wakil Komite Nasional Indonesia dari daerah Banyumas yang terdiri dari KH. Abu Dardiri, KH. Saleh Su’adi dan M. Sukoso Wiryo Saputro mengusulkan supaya dalam Negara yang sudah merdeka urusan agama jangan ditempatkan pada kementerian lainnya, melainkan diurus sendiri oleh kementerian yang khusus mengatur masalah-masalah agama.
Pada tanggal 3 Januari 1946 diumumkan berdirinya Kementerian Agama sesuai dengan Ketetapan Pemerintah Nomor: 1/SD/1946 di Yogyakarta. Pengumuman berdirinya Kementerian Agama disiarkan oleh pemerintah melalui siaran Radio Republik Indonesia. Haji Mohammad Rasjidi diangkat oleh Presiden Soekarno sebagai Menteri Agama RI Pertama. H.M. Rasjidi adalah seorang ulama berlatar belakang pendidikan Islam modern dan di kemudian hari dikenal sebagai pemimpin Islam terkemuka dan tokoh Muhammadiyah.
Kementerian Agama mengambil alih tugas-tugas keagamaan yang semula berada pada beberapa kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri yang berkenaan dengan masalah perkawinan, peradilan agama, kemasjidan dan urusan haji; Kementerian Kehakiman yang berkenaan dengan tugas dan wewenang Mahkamah Islam Tinggi; dan Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan yang berkenaan dengan masalah pengajaran agama di sekolah-sekolah.
Pada tanggal 23 April 1946, Menteri Agama mengeluarkan Maklumat yang isinya :
- Pertama, Shumuka yang dalam zaman Jepang termasuk dalam kekuasaan Residen menjadi Jawatan Agama Daerah, yang selanjutnya ditempatkan di bawah Kementerian Agama.
- Kedua, hak untuk mengangkat penghulu Landraad (sekarang bernama Pengadilan Negeri), ketua dan anggota Raad Agama yang dahulu ada di tangan pemerintah kolonial Hindia Belanda, selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Agama.
- Ketiga, hak untuk mengangkat penghulu masjid, yang dahulu ada tangan Bupati, selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Agama.
Semula hal itu berlaku di Jawa dan Madura, tetapi setelah terbentuknya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didorong oleh mosi integral Mohammad Natsir (periode berlakunya UUDS 1950) dan penyerahan urusan keagamaan dari bekas negara-negara bagian Republik Indonesia Serikat (RIS) kepada Menteri Agama, maka secara de jure dan de facto, tugas dan wewenang dalam urusan agama bagi seluruh wilayah RI menjadi tanggung jawab Menteri Agama.
Berdasar KMA Nomor 9 tahun 1952 dengan menggunakan Holding Company (organisasi yang masing-masing berdiri sendiri di daerah) Kementerian Agama yang ada di daerah dikenal dengan nomenklatur Jawatan (Urusan Agama, Pendidikan Agama, dan Penerangan Agama dan Biro Peradilan Agama). Perkembangan berikutnya Kantor Jawatan Agama, berubah menjadi Kantor Perwakilan Departemen Agama, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten.
Berdasarkan KMA Nomor 53 tahun 1971, organisasi instansi vertikal Departemen Agama menjalankan perubahan nomenklatur dari perwakilan menjadi Kantor Wilayah Departemen Agama untuk tingkat Provinsi dan Kantor Departemen Agama untuk tingkat Kabupaten/Kota.
Berdasarkan PMA Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama khususnya pasal 559, Struktur Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman adalah sebagai berikut:
- Subbagian Tata Usaha
- Seksi Pendidikan Madrasah
- Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
- Seksi Pendidikan Agama Islam
- Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
- Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
- Penyelenggara Zakat dan Wakaf
- Penyelenggara Katolik
- Kelompok Jabatan Fungsional
Riwayat lokasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman
- Jl. Flamboyan, Kala Ijo 1, Triharjo, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55514
- Jl. Merbabu, Jaran, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55511 (s/d 2012)
- Jl. DR Radjimin, Ngemplak Caban, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (2012 s/d sekarang)
Daftar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul berturut-turut dijabat oleh :
- H. Fahrudin (1971 s/d 1984)
- Drs. H. Sumarjo (1985 s/d 1990)
- Drs. H. Arif Hasbu (1990)
- Drs. H. Sumali (1990 s/d 1993)
- Drs. H. Oemar (1994 s/d 1998)
- H. Arwan Bauis, SH (1999 s/d 2000)
- Drs. H. Arif Djufandi, M.Pd.I (2001 s/d 2011)
- Drs. H. Edhi Gunawan, M.Pd.I (2012 s/d 2013)
- Drs. H. Muhammad Lutfi Hamid, M.Pd.I (2013 s/d 2016)
- Drs. H. Zainal Abidin, M.Pd.I (2016 s/d 2017)
- Drs. H. Sa’ban Nuroni, MA (2017 s/d 2021)
- H. Sidik Pramono, S.Ag., M.Si (2021 s/d sekarang)