Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, maka kedudukan, tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman adalah sebagai berikut :
1. Kedudukan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman berkedudukan di Kabupaten Sleman, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta
2. Tugas
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten Sleman berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
3. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman menyelenggarakan fungsi :
- perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten Sleman
- pelayanan, bimbingan dan pembinaan kehidupan beragama
- pelayanan, bimbingan dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf
- pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan
- pembinaan kerukunan umat beragama
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi
- pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi program
- pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten Sleman